Pemprov Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

Pemprov Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19
Asisten II Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, memimpin rapat Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula BPBA, Banda Aceh, Kamis (25/3) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyebut, diantara yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status itu adalah penyebaran Covid-19 di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya yang berpotensi memperlemah ketahanan daerah.

"Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemic baik berupa jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Aceh sehingga penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat," ujar Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis (26/3).

Selanjutnya, penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.

Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat itu mencakup pencegahan penyebaran, percepatan penanganan dan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespons terhadap Covid-19.

Dalam surat itu juga disebut penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non alam.

Iswanto juga mengatakan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19. Di samping itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kebupaten/kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.

"Insha Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh," jelas Iswanto.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi