Muspika Bangun Purba saat membubarkan pesta pernikahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Delisedang - Antisipasi penyebaran virus corona COVID-19, Kapolsek Bangun Purba Polresta Deliserdang bersama Danramil 19 Bangun Purba membubarkan acara pesta pernikahan di Desa Rumah Deleng, Kecamatan Bangun Purba.
Informasi yang dihimpun
Analisadaily.com, Jumat (27/3), pembubaran tersebut dilakukan Kamis (26/3), langsung dipimpin Kapolsek Bangun Purba, AKP Soedarjanto bersama, Dandramil Bangun Purba, Kapt. Kav Ishak Iskandar, Camat Bangun Purba, Raden Mewah.
AKP Soedarjanto mengatakan, imbauan membubarkan pesta ini berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor. Mak 02/III/2020, yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam rangka penanganan penyebaran Virus COVID-19, salah satunya dilarang melakukan pekerjaan yang mengumpulkan massa.
"Kiranya kedua belah pihak yang melakukan hajatan dapat memaklumi dan berbesar hati," tegas Soedarjanto.
Setelah diberi penjelasan oleh pihak Kepolisian dan Pemerinah Kecamatan, keluarga bisa menerima dan bersedia membubarkan pesta, dan tidak melanjutkannya.
(KAH/RZD)