PN Sibuhuan Gelar Sidang via Telekonferensi

PN Sibuhuan Gelar Sidang via Telekonferensi
Pengadilan Negeri Sibuhuan (Anaisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan – Merebaknya virus corona COVID-19 membuat Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kabupaten Padanglawas memberlakukan sidang jarak jauh atau via telekonferensi. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Pemberlakuan sidang jarak jauh dilakukan berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tertanggal 27 Maret 2020 dengan nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 ditandatangani Direktorat Jenderal Peradilan Umum, Prim Haryadi.

Ketua PN Sibuhuan melalui Kepala Humas Yustika Fauzi Harahap, mengatakan, pemberlakuan sidang jarak jauh akan dilaksanakan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

"Untuk penanganan perkara perdata sudah lama diberlakukan e-court atau pengadilan elektronik, tapi perkara pidana hanya diberlakukan untuk tindak pidana tertentu, anak, asusila, dan teroris," kata Yustika kepada Analisadaily.com, Sabtu (28/3).

Sejak dinyatakan pandemi COVID-19, semua tindak pidana diberlakukan sidang jarak jauh atau via telekonferensi sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"Namun begitupun lanjut Yustika, sampai hari ini sidang jarak jauh diluar kasus perdata tertentu, belum pernah dilakukan sidang jarak jauh," sebutnya.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi