Massa Sampal Minta Ketua PN Sibuhuan Mengundurkan Diri

Massa Sampal Minta Ketua PN Sibuhuan Mengundurkan Diri
Massa Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padanglawas (Sampal) unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Senin (29/8) (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Massa Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padanglawas (Sampal) unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terkait penangguhan tahanan dua terdakwa dan pinjam pakai barang bukti tindak pidana, Senin (29/8).

Penanggungjawab massa Sampal, Ferddy Manda Syaputra, meminta PN Sibuhuan untuk mempertimbangkan surat penetapan penangguhan dua terdakwa JS dan JT dengan dalih terdakwa sakit.

"Diduga Majelis Hakim telah mengangkangi Pasal 21 ayat 4 KUHAP," kata Ferddy.

PN Sibuhuan juga diminta agar mencabut surat penetapan terkait pinjam pakai barang bukti tindak pidana kepada pemilik barang RHS.

"Kami menduga pijam pakai barang bukti ini sebagai langkah untuk menghilangkan barang bukti tindak pidana perkara konservasi sumber daya alam yang berlokasi di Suaka Margasatwa Barumun," ujar Ferddy.

Tuntuntan peryataan sikap Sampal juga meminta Ketua PN Sibuhuan mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan motto dan visi misi dari Institusi PN Sibuhuan.

Mereka menilai penetapan Majelis Hakim banyak kejanggalan serta dugaan penyelewengan wewenang atas penetapan penangguhan dua terdakwa JS dan JT serta pijam pakai barang bukti dua unit excavator kepada RHS.

Menurut Sampal, penetapan majelis hakim terkait penangguhan dua terdakwa JS dan JT dalam perkara pembukaan jalan suaka Margasatwa (SM) Barumun merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang dari Ketua PN Sibuhuan.

Kata Ferddy Manda, terdakwa JS dan JT disangkakan pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam peraturan itu,lanjutnya barang siapa yang menyebabkan perubahan keutuhan suaka alam menjadi kewajiban aparat untuk memberikan sanksi. Namun kenyataan yang ada, malah JS dan JT diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim PN Sibuhuan.

"Kami atas nama Sampal menyatakan sikap tidak menerima penetapan yang dikeluarkan majelis hakim PN Sibuhuan atas pinjam pakai barang bukti tindak pidana dua unit excavator terhadap RHS yang merupakan pemiliknya," tambahnya.

Ferddy menambahkan, konservasi sumberdaya alam merupakan hajat hidup orang banyak dan itu merupakan tanggungjawab kita bersama untuk menjaganya.

Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro bersama Humas, Zaldy Dharmawan Putra membenarkan, ditangguhkannya 2 terdakwa, JS dan JT pertanggal 22 Agustus 2022.

Adapun alasan dan pertimbangannya, katanya, itu ranah dari Majelis Hakim yang bersangkutan.

"Untuk perlu adik adik ketahui bahwa kami di PN Sibuhuan ini sifatnya kolegial, dimana seorang ketua tidak bisa mengintervensi dari pada jalanya persidangan. Jadi kalau adik - adik menunutut, saya tidak profesional atau tidak bisa menghandel kantor ini, Hal itu tentu salah. Pinjam pakai BB tindak pidana dan penangguhan dua terdakwa merupakan kewenangan mutlak dari pada Majelis Hakim," tegasnya.

Ia menambahkan, terkait pinjam pakai dua unit excavator itu memang betul, dengan nomor penetapan 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh, statusnya di pinjam, karena BB ini berupa excavator, dengan pertimbangan segala hal lainya yaitu kewenangan Majelis Hakim yang bersangkutan.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi