Peningkatan Status, Sumut Tanggap Darurat COVID-19

Peningkatan Status, Sumut Tanggap Darurat COVID-19
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, Riadil Akhir Lubis (Analisadaily/Nirwansyah Sukartara)

Analisadaily.com, Medan - Mulai Selasa, 31 Maret 20120, status Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) ditingkatkan menjadi status Tanggap Darurat sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Peningkatan status ini ditetapkan dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin (30/03).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, Riadil Akhir Lubis menjelaskan, kenaikan status didasarkan atas beberapa pertimbangan. Utama adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit. Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

Di samping itu, selain menaikkan status, SK Gubsu tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut, juga ditetapkan untuk memperpanjang masa status bencana.

“Karena sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari, dan berakhir per hari ini. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas Riadil.

Kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Riadil menjelaskan, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumut dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumut.

(NS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi