Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa

Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa
Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa (BNPB Indonesia)

Analisadaily.com, Cianjur – Penanganan bencana pascagempa M5.6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Selasa (22/11) melaporkan, pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.

Untuk wilayah Kabupaten Bandung 1 orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga/5 jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, 8 diantaranya mengungsi, tercatat 1 orang luka berat dan 9 orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.

Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK/78 jiwa terdampak, 4 diantaranya mengungsi dan 2 orang alami luka ringan. 15 unit rumah alami rusak ringan dan 5 unit rumah alami rusak sedang.

“Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak,” tandasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi