Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (Anaisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menegaskan, Pemerintah Aceh telah mempersiapkan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 118 miliar untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan COVID-19. Jika anggaran itu tidak mencukupi, masih ada anggaran dari koridor lain yang bisa digunakan.
“Kita memiliki BTT sebesar kurang lebih Rp 118 miliar untuk mendukung upaya penanganan COVID-19. Berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, saya sudah mencairkan sebesar Rp 30 miliar. Jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI Nomor 4 tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran,” kata Nova Iriansyah, Selasa (31/3).
BTT adalah koridor pertama. Jika tidak juga cukup, maka akan menggunakan koridor kedua, yaitu Inpres Nomor 4 tahun 2020, dan akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ada ruang fiskal sebesar Rp 400 miliar hingga Rp 500 miliar. Jika ini juga tidak cukup, maka masih ada koridor lain, yaitu APBA Perubahan 2020.
“Semua ini, tentu akan kita sikapi atau kita belanjakan secara proporsional tidak boleh serampangan, harus sesuai aturan dan payung hukum yang ada,” sambung Nova.
Sementara itu, terkait dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS), Nova Iriansyah menegaskan, saat ini Pemerintah Aceh sedang mengonsolidasikan dengan program di Kementerian Sosial dan Kementerian serta lembaga terkait lainnya.
“Kita sedang mengkonsolidasikan apa yang menjadi program nasional bersama Kementerian Sosial dengan kementerian dan lembaga lain, saat ini kita sedang mengkonsolidasikan dengan apa yang menjadi program Pemerintah Aceh. Untuk PKH saja kita sudah memiliki data nama dan sesuai alamat atau by name bay addres kemudian besaran bantuannya juga sudah ada,” terang Nova.
Plt Gubernur Aceh menambahkan, berdasarkan data di Dinas Sosial, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar 5 ribu orang. Tapi, data yang terdampak COVID-19 terutama UMKM, data per hari ini mencapai 35 ribu orang.
“Kita sedang mencari subtitusi untuk menutupi kekurangan ini, maka kita sedang mempelajari payung hukum karena skemanya ada dana APBN, APBA, CSR dan ada sumbangan publik. Apakah ini dimungkinkan dalam peraturan perundangan-undangan, karena pemerintah tentu harus melakukannya sesuai koridor hukum, tidak boleh serampangan,” lanjut Nova.
Bersama DPRA, sambung Plt Gubernur, Pemerintah Aceh juga sudah bersepakat untuk menghentikan proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai surat Menteri Keuangan. Meski demikian, Plt Gubernur Aceh kembali menegaskan, Pemerintah tetap harus memperhatikan payung hukum, mana yang harus dihentikan dan mana yang boleh lanjut.
“Untuk itu, Pemerintah Aceh akan terus menjalin komunikasi dengan pihak DPRA,” sebutnya.
Nova juga menegaskan, persiapan Pemerintah Aceh dalam upaya penanganan dan menghambat penyebaran COVID-19 jauh lebih tinggi dari tren kasus yang terjadi.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak panik namun tetap selalu waspada,” imbaunya.
(MHD/RZD)