Aceh-Sumut Sepakat 4 Pulau di Singkil Masuk Wilayah Aceh

Aceh-Sumut Sepakat 4 Pulau di Singkil Masuk Wilayah Aceh
Serahkan dokumen (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menandatangani berita acara terkait 4 pulau sengketa di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Lipan, dan Panjang, merupakan pulau yang masuk wilayah Aceh.

Penandatanganan itu dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat pulau yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Dalam acara tersebut, Asisten I Sekda Aceh, M Jafar. mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, juga menyerahkan dokumen lengkap terkait 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto.

Pemprov Sumut diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Zubaidi, menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Acara juga turut dihadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Sekda Aceh Singkil, Azmi, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman.

“Tentunya kalau berbicara tentang penetapan batas dan penetapan kepemilikan pulau, alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak, terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut, sudah selesai semua,” kata Jafar.

Namun katanya, terkait penetapan 4 pulau ini melihat dari segi hukum juga Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, disebut di sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan, kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya, dan tentu dalam penetapan 4 pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan, untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap,” katanya.

Ia menambahkan, penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan, artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir mengatakan, dalam hasil kesepakatan, berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh. Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek Toponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek layan publik yang dibangun oleh pemerintah Aceh dan kabupaten Aceh Singkil.

“Kemudian berdasarkan kesepakatan antara Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara daerah istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” katanya.

Lalu tambahnya, mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan 4 pulau, mencantumkan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sumut, Ervan Gani P Siahaan mengatakan, Pemprov Sumut tetap mempedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.

“Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut, dan tidak merubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau,” ujarnya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto mengatakan, tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.

“Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi