Penumpang Domestik Wajib Isi Formulir Health Alert Card

Penumpang Domestik Wajib Isi Formulir Health Alert Card
Seorang petugas saat memberikan arahan kepada calon penumpang untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan, Rabu (1/4) (Analisadaily/Sutrisno)

Analisadaily.com, Jakarta – Sebagai upaya mengatasi penyebaran COVID-19, PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan jalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) di rute domestik.

Sesuai surat dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan itu, maka Bandara-Bandara AP II dan KKP memfasilitasi pembagian HAC ke penumpang rute domestik di bandara keberangkatan, serta penerimaan HAC di bandara tujuan.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara di bawah pengelolaan AP II konsisten menjalankan prosedur yang ditetapkan regulator.

“Di Bandara AP II, termasuk di terminal kedatangan, juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP,” kata Awaluddin, Rabu (1/4).

Kata dia, AP II saat ini mengelola 19 bandara, dan penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit COVID-19 wajib mengisi HAC lalu menyerahkannya ke petugas KKP di terminal kedatangan domestik kecuali di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

KKP menyatakan, tidak ada prosedur penyerahan HAC dari penumpang rute domestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. Karena saat ini Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah dengan paling banyak kasus COVID-19.

“Di sisi lain, Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma tetap membagikan HAC kepada penumpang dengan tujuan kota-kota lain di Indonesia,” ujar Awaluddin.

Adapun 17 Bandara PT Angkasa Pura II lainnya sudah menyediakan jalur khusus bagi penumpang rute domestik untuk pengisian dan penyerahan HAC ke petugas KKP.

Di antaranya Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang) dan Sultan Thaha (Jambi).

Lainnya, yaitu HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

HAC merupakan alat yang digunakan pemerintah dalam pengendalian risiko penyebaran COVID-19. Kartu ini memuat riwayat perjalanan penumpang dalam 14 hari terakhir, keluhan terkait kesehatan yang dialami saat ini, dan data lainnya.

Penumpang nantinya akan memegang kartu ini, dan jika kemudian berobat ke fasilitas kesehatan maka juga turut menyerahkan HAC yang telah diisi ini.

Berbagai upaya lain telah dijalankan PT Angkasa Pura II dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, seperti pengukuran suhu tubuh penumpang di rute domestik.

Di samping itu, secara rutin dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di berbagai area di bandara PT Angkasa Pura II, seperti terminal penumpang pesawat, area publik, area perkantoran, dan area lainnya termasuk ke bagasi tercatat penumpang.

(TRY/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi