Status Kota Medan Menjadi Tanggap Darurat Bencana

Status Kota Medan Menjadi Tanggap Darurat Bencana
Pelaksana tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Rabu (1/4) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pelaksana tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan.

Status ini berlaku sampai 29 Mei 2020. Sebelumnya, Kota Medan menyandang Status Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19. Perubahan ini sehubungan eskalasi orang terjangkit serta percepatan penanangannya yang butuh cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas.

Hasil diskusi dengan Kadis Kesehatan Kota Medan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan, analisis lapangan menunjukkan eskalasi kejadian peningkatan COVID-19 begitu cepat sekali, termasuk angka kematian yang cukup tinggi dari penderita positif COVID-19.

“Di samping itu mobilitas penduduk yang masih banyak di luar rumah tentunya sangat berisko. Oleh karena itu, perubahan status ini untuk mendukung penanganan, sekaligus mencegah semakin banyaknya warga yang tertular,” kata Akhyar, Rabu (1/4).

Akhyar memandang, Kota Medan perlu mengikuti peningkatan status yang telah ditetapkan Gubsu dari Status Siaga Bencana menjadi Status Tanggap Darurat Bencana.

Selanjutnya ungkap Akhyar, biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan.

Terkait perubahan status ini, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

Tidak itu saja, dia menyampaikan, sering membersihkan tangan mengunakan hand sanitizer maupun sabun, gunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah serta menerapkan physical distancing (jarak fisik) minimal 1 meter.

Pemko Medan, masih kata dia, terus melakukan langkah konkret untuk memutus mata rantai COVID-19, seperti penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Kota Medan, penutupan beberapa ruas jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dadn penertiban tempat keramaian.

“Mari bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran virus ini dengan tetap menjaga kebersihan dan mengurangi aktifitas di luar rumah,” ajaknya.

Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan No.188.44/47.K/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat COVID-19 di Kota Medan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi