Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo. (BNPB)
Analisadaily.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.
“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dari empat yang disampaikan dalam Keppres tersebut.
Kemudian, Presiden juga menetapkan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran virus corona dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Lanjutnya, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.
Poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Terakhir, Presiden menyatakan, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, Senin, 13 April 2020.
(CSP)