Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)
Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto belum belum bisa mengabulkan permohonan Wali Kota Sorong untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona baru COVID-19.
“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4).
Wali Kota Sorong telah melayangkan surat permohonan penerapan PSBB di kotanya kepada Menkes Terawan pada 6 April 2020. Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di Sorong.
Terawan telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Sorong tanggal 12 April yang menyatakan, di Sorong belum dapat ditetapkan PSBB. Keputusan belum bisa diterapkan bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kendati demikian, ia mengatakan, Pemerintah Kota Sorong harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19 dan mensosialisasikan perilaku hidup sehat (PHBS) bagi masyarakatnya guna mencegah penyebaran terjadi di masyarakat.
?Hingga saat ini beberapa wilayah sudah disetujui Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Selain PSBB yang disetujui, Menkes juga tidak memberikan persetujuan PSBB yang diajukan oleh beberapa daerah seperti Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao NTT. Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir dari
Antara, sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan beberapa daerah memang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Doni Monardo mengatakan bahwa beberapa daerah hanya memenuhi persyaratannya yang sangat minim.
Doni menyebut ada daerah yang mengusulkan untuk PSBB namun anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan.
Penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam peraturan itu disebutkan, agar bisa menerapkanPSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
(CSP)