Golongan Pelanggan PLN yang Mendapat Keringanan

Golongan Pelanggan PLN yang Mendapat Keringanan
Kantor PLN Wilayah Sumatera Utara (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka penanggulangan Covid-19, pemerintah akan memberi keringanan bagi masyarakat yang masuk dalam golongan pelanggan PLN tidak mampu mulai bulan April.

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara, Jimmi Aritonang, mengatakan bahwa sosialisasi melalui berbagai media telah dilaksanakan, namun tidak serta merta mudah diterima masyarakat.

"Masih banyak pertanyaan yang masuk ke PLN, mengapa saya tidak mendapatkan? Mengapa si A malah dapat? Namun melalui ini kami menegaskan bahwa PLN menjalankan arahan pemerintah pusat yaitu memberikan listrik gratis dan diskon hanya kepada golongan pelanggan yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BDT TNP2K) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai pelanggan tidak mampu," kata Jimmi di Medan, Selasa (14/4).

Jimmi menjelaskan penetapan pelanggan subsidi dan non-subsidi pada 2016 pemerintah melalui Kementerian Sosial membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kewenangan tim ini adalah menentukan masyarakat mana yang layak atau tidak layak berdasarkan kategori tertentu untuk mendapatkan subsidi yang dirangkum dalam Basis Data Terpadu (BDT).

"BDT ini kemudian diakses oleh lembaga-lembaga yang membutuhkan data terkait bantuan, subsidi dan yang lain, yang berperan dalam menanggulangan kemiskinan, dan salah satunya PLN," jelasnya.

Sedangkan untuk kode mampu pada tarif listrik ini merupakan kewenangan Kementerian ESDM sebagai pengelola tarif listrik. Pada sistem PLN yang telah terkoneksi pada BDT TNP2K, pelanggan yang mendapat subsidi atau tidak akan mendapat kode khusus.

"Sebagai operator, PLN tidak berwenang menetapkan pelanggan layak atau tidak layak mendapatkan subsidi, yang menentukan adalah pemerintah melalui TNP2K," terang Jimmi.

Lebih lanjut Jimmi menuturkan bahwa saat ini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana masyarakat tau bahwa ia mendapatkan bantuan stimulus listrik?

"Bisa dicek dengan cara melihat struk tagihan rekening listrik anda atau struk pembelian token terakhir, jika ada kodenya R1 M 900, maka anda termasuk pengguna listrik pasca bayar yang mampu. Jika kode anda R1 MT 900 maka Anda pengguna listrik pra bayar yang mampu. Dua kode golongan tarif daya ini tentu tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah," tuturnya.

"Adapun jika kode yang ada di struk tagihan rekening listriknya adalah R1 450 atau R1 900 saja atau struk pembelian token adalah berkode R1T 450 atau R1T 900, maka anda dipastikan mendapatkan bantuan stimulus listrik," ujar Jimmi.

Jimmi berharap masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut, mengingat di masa krisis seperti ini memang semua menjadi begitu sensitif.

"Kami pastikan arahan pemerintah pusat ini akan PLN laksanakan sebagaimana mestinya, dan bagi pelanggan yang terdaftar sebagai pelanggan tarif daya 450 VA, kami pastikan mendapatkan listrik gratis, dan bagi pelanggan tarif daya R1 900 VA dan R1 T 900 VA, akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen," tandas Jimmi

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi