Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus (kanan). (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selama pandemi COVID-19 belum berakhir.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus mengatakan, PHK dengan alasan Corona adalah alasan yang tidak dapat diterima nalar kaum buruh. Ia menuding banyak pengusaha bandel di Sumut yang memanfaatkan situasi ini untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak normatif buruh lainnya.
"Aji mumpung, pengusaha bandel itu lagi mencari kesempatan dalam kesempitan/ kesusahan kaum buruh yang sedang berjuang melawan COVID-19 dengan resiko nyawanya hilang karena masih bekerja dipabrik hingga saat ini," kata Willy, Selasa (14/4).
Willy menuturkan bahwa untuk para buruh di Sumatera Utara yang mengalami pemecatan sepihak oleh perusahaan selama wabah corona (COVID-19) berlangsung, pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak korban PHK tersebut.
"Kepada buruh di Sumut yang ter PHK, silahkan laporkan ke kami, kami siap bantu tanpa dipungut biaya" ucapnya.
Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi menambahkan, untuk Posko Pengaduan PHK, FSPMI Sumut membuka pos pengaduan di 5 titik.
Kota Medan: 082361888356, Kabupaten Deli Serdang: 085262877000, Kabupaten Serdang Bedagai: 082273173847, Kabupaten di Labuhan Batu Raya: 082166116847, dan Kabupaten di Tapanuli Bagian Selatan: 085285540703.
Atau melapor langsung ke kantor FSPMI Sumut di Jalan Raya Medan -Tanjung Morawa Km. 13,1 Gg Dwi Warna No 1 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumut: 081260130101.
"Bagi buruh yang mengadukan PHK nya kita siap bela dan perjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Bukan hanya PHK, kita juga buka pengaduan THR sekaligus," tambah Tony.
(JW/CSP)