Partai Buruh Sumut Buka Posko Pengaduan THR dan Tolak PHK Jelang Lebaran

Partai Buruh Sumut Buka Posko Pengaduan THR dan Tolak PHK Jelang Lebaran
Partai Buruh Sumut Buka Posko Pengaduan THR dan Tolak PHK Jelang Lebaran (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Posko Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh menjelang sebelum menerima THR.

Willy Agus Utomo selaku Ketua Partai Buruh Sumut, menyebut, jelang Lebaran tak hanya terjadi kenaikan harga pangan, namun juga terjadi persoalan klasik lainnya. Beberapa di antaranya pekerja terkena modus PHK guna menghindari pengusaha membayar THR.

"Posko pengaduan ini dibuka untuk satu bulan kedepan, dari hari ini, bagi buruh yang mengalami kedua hal tersebut, tidak dapat THR, atau di PHK segera datangi kantor Partai Buruh di Kabupaten kota terdekat anda, atau hubungi cal center kami, nantinya pasti akan kita bantu dampingi para buruh menuntut haknya," ucap Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba, kepada wartawan di Medan, Rabu (27/3).

Menurut Willy, potensi perusahaan yang patuh dalam membayar THR kepada buruhnya sesuai mengacu pada Permenaker 06 Tahun 2016 masih sangat rendah. Selain itu lemahnya ketegasan pemerintah provinsi dalam hal menindak pengusaha bandel yang tidak memberikan THR pada buruhnya hampir dipastikan tidak ada penindakan. Untuk itu Willy meminta agar Pemprovsu membentuk Tim Satgas Khusus Pembayaran THR Buruh Sumut.

"Jadi tim itu bisa saja terdiri dari Pemerintah, Disnaker, Serikat Buruh, APINDO dan Intansi terkait lainnya dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dalam hal ini bisa saja polisi dan kejaksaan, dan ini diumumkan ke publik, agar pengusaha takut untuk tidak membayar THR buruhnya apa lagi melakukan PHK sepihak," ungkap Willy.

Harapan Willy, THR para buruh seyogyanya pengusaha sudah dapat diberikan per hari ini dua Minggu sebelumnya, walau menurut aturan maksimal 7 hari sebelum hari lebaran, agar para buruh lebih bisa memanfaatkan momen beribadah puasa dan mengatur biaya kebutuhan Lebaran dengan keluarganya sedini mungkin. Willy juga mengancam akan mempublikasikan perusahaan yang tidak patuh membayar THR.

"Kami mengimbau pengusaha Sumut patuhi THR, dan tidak melakukan PHK, jika kami temukan aduan tersebut, maka kami akan kawal proses hukumnya dan akan publikasikan perusahaan yang tidak patuh tersebut ke media dan publik, dengan segera mungkin," tegas Willy yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Sumut.

Untuk itu lanjut Willy, bagi buruh yang ada di Sumut tidak mendapatkan THR dan di PHK Sepihak dapat menghubungi Call Center Posko Partai Buruh Sumut di No WA : 0823-6188-8356 (Medan/Tony) , 0852-6287-7000 (Deli Serdang/Dedi), dan untuk seluruh Sumut di WA : 0812-6946-9818 (Dedek).

"Posko Pengaduan ini dibuka secara. Gratis, buruh yang mengadu tidak dipungut biaya apapun, semoga posko ini dapat membantu kaum buruh di Sumatera Utara," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi