MM saat menjalani hukuman di Polres Dairi. (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang – Kasubbag Humas Kepolisian Resor Dairi, Iptu Donni Saleh, menyampaikan penanguhan penahanan tersangka MM (73) sejak, Senin (13/4). Penanggugan dilakukan dengan pertimbangan faktor usia.
Iptu Donni mengatakan, MM tersangka kasus asusila. Dia menghamili anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menangah Perama. Ia sebelumnya ditahan per 23 Maret 2020.
Kata Iptu Donni, tersangka mengaku melakukan tindakan amoralnya sejak tahun 2018. Itu bermula ketika korban mencas telepon seluler ke rumah MM yang, statusnya duda.
Rumah orang tua korban diketahui belum dialiri listrik. Usia kandungan korban saat ini sudah delapan bulan. Keluarga korban dan tersangka sudah menandatangani surat perdamaian dan diajukan ke penyidik.
Prinsipnya, lanjut Iptu menjelaskan, proses hukum tetap lanjut. "Kasus ini bukan delik aduan," ujarnya.
(SSR/CSP)