Padangsidimpuan Ditetapkan Sebagai Daerah Transmisi Lokal COVID-19

Padangsidimpuan Ditetapkan Sebagai Daerah Transmisi Lokal COVID-19
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution (Analisadaily/Hairul Iman Hasibuan)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan Kota Padangsidimpuan sebagai salah satu dari tiga kawasan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai daerah transmisi lokal COVID-19.

Hal itu disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, ketika menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan lainnya dari IKAPADA di halaman Kantor Wali Kota, Jalan Sudirman, Rabu (15/4).

Keluarnya status dari Kemenkes RI itu harus menjadi perhatian khusus semua masyarakat, juga terus meningkatkan pola hidup sehat dan bersih, seperti rajin cuci tangan, social distancing, untuk mencegah penularan COVID-19.

“Kita harus bahu membahu untuk mencegah penularannya,” kata Irsan, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Padangidimpuan, Rabu (15/4).

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (SUmut) Edy Rahmayadi menetapkan tiga wilayah zona merah di Sumatera Utara, Kota Medan, Binjai dan Deliserdang. Sementara Wali Kota Padangsidimpuan menetapkan daerahnya Status Tanggap Darurat COVID-19.

(HIH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi