Pria paruh baya edarkan sabu (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh – Pria paruh baya berinisial ML (52) asal Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ditangkap Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, penangkapan ML beserta barang bukti sabu seberat 39,10 gram.
“Penangkapan tersangka ML dengan barang bukti sabu 39,10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya, hasil informasi dari warga masyarakat,” kata Boby, Rabu (15/4).
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merk Magnum Filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,07 gram.
Kemudian, satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10,36 gram dan 1 plastik bekas bungkusan sabu.
Petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26,67 gram, serta satu bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun dan biji ganja seberat 16,83 gram.
“Petugas juga menyita satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk kompor sabu. Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 16 bungkus, dengan total berat sabu 39,10 gram,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, ML mengakui barang bukti sabu tersebut diperoleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO. ML pernah menerima sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK.
ML saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pemilik Sabu Ditangkap di Meunasah
Selain ML, secara terpisah polisi juga menangkap pemilik narkotika jenis sabu seberat 5,81 gram di depan WC Meunasah Al Muttaqin, Gampong Kandang, Kecamatan darul Imarah, Aceh Besar.
Pemilik sabu dengan berat 5,81 gram tersebut bernama MU (26) warga Dusun Raja Ali, Gampong Kandang, Aceh Besar.
“Penangkapan terhadap tersangka saat itu di depan WC meunasah gampong setmpat. Saat itu barang bukti jenis sabu milik tersangka sedang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan,” sebut Boby.
MU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(MHD/RZD)