Kemampuan Pemerintah Tangani COVID-19 Menentukan Pemulihan Ekonomi

Kemampuan Pemerintah Tangani COVID-19 Menentukan Pemulihan Ekonomi
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Prof Chandra Fajri Ananda (Analisadaily/Sutrisno)

Analisadaily.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 sangat menentukan langkah-langkah perbaikan ekonomi nasional ke depan. Jika perencanaan dan proses penanggulangan kesehatan berjalan baik, diperkirakan akhir Mei atau awal Juni, COVID-19 akan berakhir.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Prof Chandra Fajri Ananda mengatakan, agar ekonomi tumbuh positif, pemerintah harus dapat menjaga stabilitas ekonomi dengan melindungi seluruh sektor ekonomi. Tidak boleh sampai mematikan salah satu industri. Apalagi jika industri tersebut sudah lama berdiri dan terbukti menyumbang dan menggerakan perekonomian daerah maupun nasional. Salah satu Industri yang tidak terpengaruh oleh CCOVID-19 adalah industri pertanian dan perkebunan. Termasuk Industri hasil tembakau yang dapat menggerakan perekonomian nasional di masa sulit seperti saat ini.

“Asumsinya, pertama, COVID-19 selesai Mei. Kedua, kita berharap partner ekonomi kita yang dalam 2-3 tahun terakhir ini sangat dekat, yakni China juga pulih. China sudah mulai bergerak positif ekonominya, sehingga pemulihan dari segi sisi ekonomi mungkin bisa lebih cepat. Karena ekspor dan impor kita dengan China lumayan cukup besar. Kebijakan pemerintah untuk menangani COVID-19 sangat menentukan langkah-langkah berikutnya. Kalau tidak berjalan dengan baik, maka akan semakin buruk pertumuhan ekonomi,” katanya, Rabu (15/4).

Chandra menjelaskan, walaupun di awal April masih ragu-ragu karena pertambahan jumlah korban positif COVID-19 dan yang meninggal dunia juga naik. Ditambah eskalasi sebaran penduduk dari Jakarta ke daerah yang melakukan mudik agar bisa menjalankan ibadah puasa dan lebaran di kampung halamannya. Konsekuensinya, pencegahan penularan COVID-19 akan selesai di bulan Mei cukup berat. Kecuali Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan gerakan yang sama dengan pemerintah pusat.

“Harusnya ada masif test. Orang dites semuanya, atau minimal per hari orang di masing-masing daerah ada tes semacam itu. Kalau itu dilakukan, saya yakin pertumbuhan kita sekitar 2,3-2,4 masih bisa,” papar Chandra.

Pertumbuhan Satu Persen

Namun demikian, bila wabah dan penularan COVID-19 berkepanjangan, kemungkinan kondisi ekonomi makin buruk. Perkiraannya umbuh satu persen. karena itu kita perlu melihat perkembangan negara lain. Namun demikian, karena ekonomi negara lain pun mengalami hal yang sama, perekonomiannya juga sangat berat. Akhirnya harapan pertumbuhan ekonomi kita sangat tergantung kepada konsumsi masyarakat, yaitu konsumsi rumah tangga.

“Selama ini konsumsi rumah tangga itu tumbuhnya sekitar 5%. Tahun 2019 sudah mepet 5%. jika banyak PHK, kemudian banyak orang-orang yang informal kehilangan pekerjaan, maka kalau konsumsi itu pertumbuhannya mendekati 2% atau 3 %. Maka tentu ini akan mendorong lagi pertubuhan ekonomi kita ke bawah. jadi kita akan mengalami kontraksi. Mungkin pertumbuhan kita hanya akan tinggal 1 atau 1,5 persen,” tambah Chandra.

Kuncinya, menurut Chandra, adalah di konsumsi rumah tangga dan jangan ada Pemutusan Hubungan Jerja (PHK) karyawan oleh kalangan industri. Meskipun hal tersebut berat, mengingat banyak perusahaan juga mengalami kelesuan karena musibah COVID-19.

Agar penularan COVID-19 segera berakhir, menurut Chandra, pemerintah pusat dan Pemda harus bahu membahu mengatasinya secara bersama. Dirinya mendukung penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK 07/ 2020 dimana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBHSDA) dapat dipakai Pemda untuk membiayai penanggulangan dan penularan COVID-19.

Chandra menambahkan, dengan adanya PMK tersebut dari sisi pemerintah sudah memberi keleluasaan bagi Pemda untuk merealokasi anggarannya bagi penanggulangan COVID-19. Padahal sebelum ada PMK 19, untuk dapat menggeser alokasi dana A agar dapat digunakan untuk keperluan lain harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan adanya PMK 19 ini tidak diperlukan lagi izin dari DPRD.

“Keleluasaan itu yang dibutuhkan daerah untuk dapat menanggulangi penularan COVID-19. Pemda yang cepat bersikap akan menghitung dampaknya berapa, dan pemerintah pusat memberi izin secara legal dan aman sesuai alokasi anggarannya. Itu yang sudah terjadi sekarang ini,” paparnya.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi