Kasus Korupsi di RSUD Tarutung 2013 Akhirnya Selesai, Mantan Kepala RS Divonis 1 Tahun

Kasus Korupsi di RSUD Tarutung 2013 Akhirnya Selesai, Mantan Kepala RS Divonis 1 Tahun
RSUD Tarutung. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Mantan Kepala Rumah Sakit Tarutung akhirnya divonis 1 tahun, 6 bulan. Sementara bendahara 2 tahun 8 bulan. Dengan jatuhnya vonis tersebut maka tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Swadana Daerah Tarutung (Taput) akhirnya selesai setelah mengendap sejak 2013 silam.

Pembacaan vonis para terdakwa itu sendiri dilakukan pada persidangan Kamis, 2 April 2020. Vonis dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I- Medan. Kasus yang terjadi tahun 2013 silam berhasil diungkap kembali oleh Kajari Tarurung, melalui Kasi Pidsus Juanda Roy Hutauruk SH yang juga Kasi Pidsus termuda di Sumut ini.

Informasi yang diterima Analisadaily.com, Rabu (15/4), dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Mian Munthe SH, MH didampingi Hakim Anggota Efendi SH, MH dan Denny Iskandar SH serta Panitera Pengganti Enny Reswita SH menjatuhkan hukuman kepada HF yang merupakan mantan Plt Kepala RS Tarutung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Juanda Roy Hutauruk, SH (Kasi Pidsus) dan Liknawati br Sirait SH menuntut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Sementara kepada BS yang masa itu menjabat sabagai bendahara dijatuhi selama 2 tahun, 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.

BS juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 216.939.144.

Jaksa menuntut keduanya dengan dakwaan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diuubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada persidangan pembacaan vonis juga diuraikan kronologis korupsi yang membuat negara mengalami kerugian uang sebesar Rp216.939.144.

Bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2013 di RS. S Daerah Tarutung ada dana Jamkesmas sebesar Rp499.912.841. Berupa pengadaan pembayaran Bahan Habis Pakai (BHP).

Oleh mantan Plt Kepala dan Bendahara kemudian mengadakan pembayaran kepada PT Sinar Roda Utama. Dan dibuat sebanyak 15 kali transaksi, dengan total dana Rp499.912.841.Ternyata setelah ditelusuri ada dugaan korupsi didalamnya.

Setelah sekian tahun terpendam oleh Kasi Pidus Kajari Tarutung, kasus ini diungkap kembali. Dari 15 kali transaksi ternyata sebanyak 6 transaksi tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh keduanya.

Kemudian dari ke 6 transaksi ini pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara telah menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp216.939.144.

Pada aakhir pembacaan vonis, kepada keduanya dibebankan membayar biaya persidangan masing-masing Rp5.000.

Atas pembacaan dan penjatuhan vonis ini. Masyarakat Tapanuli Utara menyambut gembira.

"A Plus Yang tinggi kepada Kajari Tarutung atas penuntasan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Taput. Salut kepada Kasi Pidsus Kajari Tarutung yang masih muda dan energik," ujar warga.


(BR)

Baca Juga

Rekomendasi