Prof Khairil Anwar Notodiputro saat memaparkan hasil survei. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Hasil survei Departemen Statistik Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network menunjukkan, sebagian besar pekerja dan pencari kerja di Indonesia cenderung tidak menolak RUU Cipta Kerja yang
tengah dirancang DPR dan pemerintah. Hal ini terlihat dari tingginya angka persetujuan para pekerja dan pencari kerja terhadap maksud dan tujuan RUU Cipta Kerja.
Kesimpulan tersebut disampaikan Prof. Khairil Anwar Notodiputro Guru Besar Statistika IPB saat merilis hasil survei IPB dan Cyrus lewat aplikasi video konferensi, Jumat (17/4) malam.
Disebutkan Prof Khairil Anwar, 86% pekerja menyatakan setuju bahwa RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya.
Khusus bagi para pencari kerja, angka ini melonjak sampai 89%. Para pekerja dan pencari kerja juga setuju RUU ini untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi (82,2% setuju), mempermudah perizinan berusaha
(90,2% setuju), serta mempermudah pendirian usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil/UMK (86,4% setuju).
“Para pekerja dan pencari kerja juga memberi persetujuan sangat tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur RUU Cipta Kerja,” tambah Prof Khairil Anwar.
Dijelaskannya, 95,4% setuju bahwa dalam regulasi baru nantinya, selain pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai masa kerja pekerja.
Para pekerja dan pencari kerja juga memiliki pendapat positif terhadap RUU CiptaKerja. Sebanyak 81,2% responden percaya, RUU ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja.
RUU ini juga dianggap pro terhadap pertumbuhan ekonomi (64%), pro terhadap penciptaan lapangan kerja (72%), pro terhadap investasi (83,5%), serta pro usaha kecil menengah (58,9%).
Kendati mendapat persetujuan tinggi dan pendapat positif, RUU Cipta Kerja masih memiliki tantangan terkait isu negatif dan rumor berkembang. Meski yang tidak percaya lebih banyak (55,1%), namun 41,1% responden masih percaya bahwa RUU Cipta Kerja dapat membuat pekerja dikontak seumur hidup.
Sebanyak 36,5% responden juga percaya RUU ini bisa membuat pengusaha leluasa memberhentikan karyawan kapan pun (62% responden tidak percaya).
Survei dengan tajuk Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja terhadap RUU Omnibus Law CiptaKerja ini, diselenggarakan Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor bekerja sama dengan Cyrus Network di 10 Kota di Indonesia, yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar) dimulai 2-7 Maret 2020 lalu.
Guru Besar Statistika IPB Prof Khairil Anwar Notodiputro menambahkan, responden mencapai 400 orang, terdiri dari 200 pekerja dan 200 pencari kerja.
"Survei ini menggunakan teknik purposive sampling yang merupakan bagian dari non probibility sampling. Agar menjamin hasil, metode survei disusun sedemikian rupa sehingga sampel yang diambil merupakan
representasi dari populasi,” tutupnya.
(HEN/BR)