Pakar Hukum Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers secara live, Senin (20/4) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pakar Hukum, Abdul Hakim Siagian mengatakan, pendekatan hukum yang saat ini berlaku di Sumatera Utara masih terbatas pada imbauan untuk menaati regulasi yang tercantum dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.
Kata dia, jika tidak dilaksanakan dengan benar, ada kemungkinan masa penanganan COVID-19 semakin panjang. Budaya taat hukum atau aturan yang masih lemah di tengah masyarakat bisa memperpanjang masa penanganan wabah COVID-19.
Untuk itu, lanjutnya menjelaskan, aturan yang berlaku seperti
social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah saat tidak ada kepentingan, diharapkan dilaksanakan dengan benar.
Tidak itu saja, bisa juga menimbulkan regulasi lain yang lebih menekan dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah.
"Kita harap karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak perlu diambil. Tetapi jika memang harus, maka ketegasan aparat dalam memberikan sanksi, dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan," papar Abdul Siagian dalam konferensi pers, di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) COVID-19, Senin (20/4).
Dalam sistem hukum, masih kata dia, ada tiga aspek strategis yang paling penting dalam penanganan COVID-19.
Pertama, kelembagaan. Situasi di Sumut menunjukkan bahwa kelembagaan terkait penanganan Covid-19 sudah bersinergi dengan baik di Sumut.
"Saya menilai seluruh pihak sudah bahu-membahu dan saling rangkul dalam menghadapi wabah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Pemprov Sumut, Gugus Tugas dan tentunya tim medis selaku garda terdepan," ucap Abdul.
Kedua, substansi peraturan perundang-undangan. Substansi ini menyangkut tentang posisi dan kondisi Sumut saat ini. Salah satunya sudah dijelaskan Edy Rahmayadi terkait penaikan status yang saat ini menjadi Tanggap Darurat COVID-19.
Ketiga adalah budaya hukum atau kultur hukum terkait ketaatan masyarakat dan ketegasan aparat.
"Budaya hukum kita masih lemah. Poin paling penting dalam pendekatan hukum yang perlu kita ingat, yaitu kalau kita tidak patuh konsekuensinya bisa dikenai kurungan penjara," tutur Abdul Hakim, yang juga dosen di Univeritas Muhammadiyah Sumatera Utara.
(JW/CSP)