Adita Irawati: Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik

Adita Irawati: Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat menyampaikan keterangan, Kamis (23/4) (BNPB)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengimbau agar para warga tidak memaksakan diri untuk mudik, dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

Pada tahap awal, kata Adita, mulai 24 April 2020 - 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya.

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 - 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Dalam hal ini, lanjutnya menjelaskan, pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

"Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja," kata Adita di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4).

Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19," tambah Adita.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi