May Day, Buruh di Sumatera Utara Tidak Turun ke Jalan

May Day, Buruh di Sumatera Utara Tidak Turun ke Jalan
Ilustrasi (Pixabay/Niekverlaan)

Analisadaily.com, Medan - Asosiasi buruh mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengatasi dampak COVID-19. Salah satu bentuk dukungannya dengan menyatakan tidak akan demonstrasi pada peringatan Hari Buruh, Jumat, 1 Mei 2020.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut, CP Nainggolan, Nainggolan menyatakan, tidak akan melakukan pergerakan massa turun untuk menyampaikan aspirasi terkait Hari Buruh 1 Mei 2020.

"Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi seperti ini. Oleh karena, itu atas bimbingan dan arahan yang disampaikan Bapak Gubernur kepada kami, suatu langkah yang tepat untuk antisipasi. Kita harus bersama-sama melawan COVID-19," kata Nainggolan saat diskusi dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Jumat (24/4).

Hadiri juga dalam diskusi itu Sekjen DPD KSPSI Semayang Duo Sumut, Dermawan, Serikat Pekerja Rumahan serta 20-an asosiasi buruh lainnya.

Edy menyambut dan mengapresiasi dukungan buruh dalam upaya penangan COVID-19 di Sumut, terutama soal sikap tidak melakukan unjuk rasa di Hari Buruh 2020. Karena upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk para buruh.

Ia menyampaikan, selaku pimpinan di Sumut berjanji akan bertanggung jawab dalam permasalahan buruh yang terdampak COVID-19.

"Saya selaku pimpinan di provinsi ini. Saya akan bertanggung jawab lahir dan batin. Pemerintah sudah tahu, makanya kita sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Apa yang anda sampaikan tadi saya tidak pungkiri," kata Edy.

Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19, Edy juga memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar untuk langsung terjun ke lapangan dan mengecek semua perusahaan di Sumut, serta meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk menindak perusahaan yang mengambil kesempatan momen COVID-19.

Sebelumnya, Gubernur juga telah menyampaikan Seruan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut, antara lain mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta.

Bagi kalangan pekerja industri untuk memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin dengan tetap memberikan hak pekerja dan jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi