Warga Protes Pembangunan Apartemen di Jalan Gelas

Warga Protes Pembangunan Apartemen di Jalan Gelas
Warga Jalan Gelas Kecamatan Medan Petisah sedang bertemu dengan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (pakai masker), Selasa (28/4) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Warga yang berada Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, memprotes pembangunan proyek apartemen di kawasan itu. Protes dilakukan karena pihak apartemen tetap melakukan aktivitas proyek, meski sebelumnya telah disepakati untuk stanvas.

Seorang warga sekitar, Samuel, mengaku pembangunan apartemen dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku. Apalagi pembangunan itu berada di tengah pemukiman penduduk.

"Pembangunan harus sesuai dengan aturan yang ada. Sudah jelas banyak warga sekitar yang protes atau tak setuju karena terkena dampak pembangunan, tetapi proyek masih terus jalan," kata Samuel, Selasa (28/4).

Menurut dia, sebenarnya warga sekitar tidak ada menghambat dinamika pembangunan. Tetapi, pembangunan yang dilakukan jangan malah berdampak buruk bagi warga.

"Rumah warga temboknya pada retak. Sampai sekarang belum ada solusi dari pihak proyek seperti apa," ucapnya.

Warga lainnya, Kiki Lorent menyatakan bahwa sebelumnya antara warga dan pihak proyek sudah ada melakukan pertemuan. Akan tetapi, tak menemui kata sepakat.

"Kami sudah mengajukan poin kesepakatan bersama dengan dengan pihak proyek. Tapi, lihat saja kondisinya sampai sekarang proyek terus berjalan dan merugikan warga sekitar," tuturnya.

Selain itu, beberapa poin yang diajukan warga yaitu jam kerja proyek sampai pukul 18.00 WIB dan tidak ada lagi pekerjaan apapun. Kemudian, hari kerja mulai Senin sampai Sabtu. Namun, Sabtu tidak ada pengecoran.

"Selain itu, rumah warga yang rusak diperbaiki. Tak kalah penting, menjaga kebersihan lingkungan termasuk saluran parit. Semua permintaan itu tidak direspon pihak proyek dan Pemko Medan jangan tutup mata dalam persoalan ini," tegas Kiki Lorent.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak yang hadir di lokasi itu menyebutkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa warga ribut akibat pembangunan apartemen De Glass.

"Laporannya ke kita kalau masyarakat ribut dengan pembangunan De Glass yang sampai berujung dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Setelah berjumpa dengan warga, ternyata ia mendapatkan kabar keributan ini sudah berlangsung selama tiga tahun semenjak dimulainya pembangunan. Namun, sampai sekarang, persoalan terus bergulir. "Rupanya kejadian ini sudah hampir 3 tahun berlangsung. Kalau untuk mediasi sudah 4 kali berlangsung, dimana pengawasannya," terang Paul.

Tapi selama tiga tahun ini, pihak TRTB sepertinya tutup mata. "Padahal mereka (TRTB) lebih tanggap dan mereka harus tahu permasalahan ini," kata Paul.

Menurut Paul, warga yang berdekatan langsung dengan pembangunan yang sudah berdiri 3 lantai itu tidak ikut menandatangani soal pembangunan.

"Ini berarti sudah ada kesalahan atau pemalsuan tanda tangan saya curigakan. Kenapa bisa terbit IMB-nya sementara warga sekitar tidak ada yang menandatangani," ucap dia.

Atas kejadian itu, Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil pengembang, Kepling, Camat atau Lurah serta masyarakat untuk membahas masalah ini di Rapat Dengar Pendapat (RDP).

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi