Pemko Medan Punya Banyak Aset, Dikenakan Retribusi Jika Menggunakan

Pemko Medan Punya Banyak Aset, Dikenakan Retribusi Jika Menggunakan
Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Jalan Maphilindo, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memilik banyak aset, mulai dari lahan, bangunan hingga kendaraan atau alat. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo.

Disebutkan pula, kesemuanya itu dikenakan retribusi, jika ada orang perorangan maupun lembaga yang hendak menggunakan aset tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung politisi muda Partai Gerindra ini, ketika menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Jalan Maphilindo, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (2/10) dan Selasa (3/10).

"Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu yang meliputi pemakaian kendaraan di darat ataupun di air dan alat-alat berat milik daerah, pemakaian tanah milik daerah, pemakaian tanah dan bangunan milik daerah, pemakaian alat-alat laboratorium daerah dan pemotongan/penebangan tanaman milik daerah," ucapnya.

Tyo menambahkan, retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Kemudian retribusi pemakaian kekayaan daerah yang terutang dipungut di wilayah daerah. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasanya berdasarkan jenis, jumlah dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.

"Semua aset yang ada sudah diatur nilainya jika disewakan kepada orang perorangan maupun lembaga. Hanya saja, tarif yang dikenakan ketika perda ini disahkan tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Dan harga sewa menyewa ini perlu disesuaikan kembali, agar aset yang tak bergerak ini memberikan kontribusi PAD yang cukup signifikan ke Pemko Medan," pungkasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi