Dua residivis narkoba ditangkap polisi (Analisadaly/Muhammad Zulfadly)
Analisadaily.com, Sei Rampah - Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua residivis narkoba dalam kasus yang sama. Akibatnya dua pemuda pengangguran ini harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian.
Dua residivis yakni BH alias O (29) dan MA alias A (29). Keduanya warga Dusun, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Dari Hasil penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan sedang yang diduga berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat 2,37 gram, 1 unit timbangan elektrik serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, dalam keterangan kepada wartawan, membenarkan penangkapan kedua residivis tersebut.
“Ya, mereka ditangkap di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan atau dirumah tersangka O,” katanya, Rabu (29/4).
Menurut Kapolres, Tim Satnarkoba terlebih dahulu menangkap tersangka BH alias O. Dari hasil pengembangan BH mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka MA alias A. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang berada di dekat rumah tersangka O.
Hasil pengakuan kedua tersangka, O juga pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018 dalam kasus narkotika. sedangkan tersangka MA juga pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 kasus narkotika.
“Bahkan tersangka Oplet mengaku menjual sabu sudah lama. Namun berhenti karena ditangkap dan kembali menjual baru satu bulan," terang Robin.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
(MZ/RZD)