Bank Aceh Belum Bisa Restrukturisasi Pembiayaan ASN

Bank Aceh Belum Bisa Restrukturisasi Pembiayaan ASN
Bank Aceh (Analisadaly/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Pihak Bank Aceh Syariah memberikan tanggapan atas permintaan Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Perekonomian, Amirullah, untuk dilakukanrestrukturisasi pembayaran pinjaman/pembiayaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi ASN yang juga ikut terdampak akibat pandemi Coronavirus (COVID-19) saat ini.

Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Syariah, Sayed Zainal Abidin melalui Humas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra menjelaskan, terhadap permintaan tersebut, sejauh ini belum ada aturan atau regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Menanggapi pernyataan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Amirullah, pihak Bank Aceh Syariah secara prinsip dapat memahami apa yang disampaikan oleh beliau, dan kami juga turut prihatin dengan kondisi yang kita rasakan bersama di tengah pandemi Covid-19 saat ini," ujar Humas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra, Rabu (29/4).

Riza menjelaskan, Bank Aceh Syariah selaku Bank Daerah tetap berpedoman kepada regulasi yang diterbitkan pemerintah dan juga OJK yaitu Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam POJK ini disebutkan, bahwa yang diberikan fasilitas relaksasi/restrukturisasi kredit/pembiayaan hanya untuk UMKM dan usaha produktif. Sedangkan untuk kredit/pembiayaan ASN tidak diberikan fasilitas relaksasi dimaksud.

"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan OJK Aceh dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) agar juga dapat menyampaikan kondisi ini kepada OJK Pusat," jelas Riza.

Namun sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai regulator terkait relaksaksi pembiayaan/kredit bagi ASN sehingga Bank Aceh Syariah belum dapat melakukan relaksasi pembiayaan kepada ASN.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengharapkan Bank Aceh Syariah untuk melakukan restrukturisasi pembayaran pinjaman/pembiayaan bagi ASN. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi ASN yang juga ikut terdampak akibat pandemi COVID-19.

Permintaan tersebut ditetapkan dalam surat Gubernur Aceh Nomor 589/6422 tentang restrukturisasi pembayaran pinjaman/pembiayaan ASN pada Bank Aceh Syariah dalam masa penanganan COVID-19.

Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Amirullah, menjelaskan, terjadinya penyebaran virus Corona telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat, termasuk diantaranya ASN.

"Pendapatan mereka (ASN) pun ikut mengalami penurunan, sementara pengeluaran biaya rumah tangga meningkat seiring upaya menjaga diri dan anggota keluarga dari ancaman COVID-19," kata Amirullah, di Banda Aceh, Selasa (28/4).

Menurut Amirullah, kondisi ekonomi ASN yang sulit saat ini sangat berdampak terhadap kemampuan mereka yang memiliki pinjaman di bank untuk memenuhi pembayaran cicilan tepat waktu.

Karenanya, kata dia, Plt Gubernur Aceh meminta Bank Aceh Syariah untuk memberikan restrukturisasi pembayaran pinjaman bagi ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi