Dugaan Korupsi, Mantan Kades Batu Sundung Ikuti Sidang Pertama

Dugaan Korupsi, Mantan Kades Batu Sundung Ikuti Sidang Pertama
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Paluta, Hindun Harahap, mengikuti sidang online dalam kasus tipikor mantan Kades Batu Sundung, Kamis (30/4). (Analisadaily/Tohong P Harahap)

Analisadaily.com – Gunungtua - Mantan Kepala Desa Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, MGS menjalani persidangan perdana dengan cara video conference (Vidcon), Kamis (30/4).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hindun Harahap berada di aula Kantor Kejaksaan Negeri Paluta, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan terdakwa berada di salah satu ruangan di rutan Tanjung Gusta Medan.

Usai dibuka majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan membuka persidangan dan menyatakan persidangan dibuka untuk umum melalui sarana video confrence atau E-court.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan perkara tipikor dalam pengelolaan dana desa (DD) desa Batu Sundung Paluta TA. 2018 terhadap terdakwa MGS.

“Pelaksanaan sidang menggunakan fasilitas vidcon dengan agenda sidang perkara tipikor dalam pengelolaan dana desa (DD) desa Batu Sundung Paluta TA 2018 terhadap terdakwa MGS berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat pengamanan dari petugas kejaksaan Negeri Paluta,” kata Hinduan.

Sebelumnya MGS dijemput paksa saat berada di sebuah tempat di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu. Upaya paksa dilakukan karena dia tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Adapun perkara yang menjerat Mardan Goda Siregar itu adalah dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa Batu Sundung tahun 2018, dimana dia menjabat selaku kepala desa setempat.

Saat itu, desa tersebut menerima alokasi dana desa sebesar Rp716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi