Keluar Rumah Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Penarikan KTP

Keluar Rumah Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Penarikan KTP
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Setelah adanya regulasi mengatur penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menegaskan, setiap orang yang keluar rumah wajib pakai masker.

Di dalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Selama ini Pemko Medan hanya dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan.

"Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," kata Akhyar seperti dikutip dari Humas Pemko Medan, Sabtu (2/5).

Akhyar juga menginformasikan, jajarannya pada hari ini juga akan melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Medan sebagai langkah awak menjalankan Perwal tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Hari ini saya dan jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam Perwal baru. Diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai COVID-19," ucap Akhyar.

Selain mewajibkan menggunakan masker, aturan lain yang terkandung di dalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner agar tidak melayani makan di tempat.

"Dalam Perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi, serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usaha," jelas Akhyar.

Akhyar juga memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

"Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi