Dua pelaku narkoba ditangkap Polres Tanjungbalai (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai yang menggelar patroli asmara subuh menangkap dua pemuda yang kedapatan sedang transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (2/5).
Kedua pemuda yang ditangkap adalah F alias K (25) warga Jalan Sei Apung Asahan, dan T (25) warga Jalan Yos Sudarso Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tangan kedua pelaku itu petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,46 gram, uang tunai Rp 2,1 juta, kalung emas 4,7 gram, satu handphone dan dua sepeda motor.
"Keduanya ditangkap saat transaksi sabu di Jalan Pahlawan, saat sedang transaksi sabu," katanya.
Penangkapan ini bermula ketika Polres Tanjungbalai menggelar patroli asmara subuh di sejumlah lokasi kerumunan pemuda. Saat memantau balap liar di Jalan Pahlawan ditemukan dua orang laki-laki diduga sedang melakukan transaksi sabu-sabu.
"Keduanya langsung diciduk petugas, dan beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Putu.
Putu menegaskan, selama Ramadan pihaknya rutin menggelar patroli asmara subuh dan memberikan imbauan agar mengurangi kegiatan kerumunan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19.
"Tidak melakukan balapan liar dan tidak bermain petasan," tegasnya.
Selain mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika pihaknya turut mengamankan 4 unit sepeda motor yang terlibat balap liar.
"Bagi pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengikuti sidang pada tanggal 19 Juni 2020," tandas Putu.
(RZD)