General Manager Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Aceh, Jefri Rosiadi. (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - General Manager Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Aceh, Jefri Rosiadi menjelaskan, kebijakan keringanan biaya listrik adalah domain nya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas persetujuan dari Pemerintah Pusat.
"Sebulan yang lalu, Pemerintah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan Rumah Tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi," kata Jefri merespon permintaan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah untuk menggratiskan pembayaran rekening listrik rumah ibadah, Minggu (3/5).
Kebijakan tersebut dituntaskan PLN Aceh sejak keputusan diambil pemerintah pusat. Kemudian pada 29 April 2020 lalu pemerintah melalui rapat terbatas mengeluarkan keputusan pembebasan biaya tagihan listrik dan pemberian token gratis bagi pelanggan Tarif B1/450 dan I1/450 VA.
“PLN sebagai operator sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan keputusan dari pusat tersebut, namun menyangkut permintaan pembebasan biaya untuk rumah ibadah, kami tidak bisa membuat keputusan sendiri tanpa persetujuan dari PLN pusat," lanjut Jefri.
Jefri juga menyampaikan, regulasi keringanan biaya listrik sudah sangat jelas, pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM membuat kebijakan keringanan biaya.
Sementara PLN, kata dia, sebagai pelaksana lapangan menerjemahkan dengan menyiapkan langkah-langkah teknis untuk keringanan tagihan listrik bagi pelanggan yang terkena program.
Saat ini, tim PLN Aceh sedang merampungkan sistem untuk memasukkan sekitar 13 ribu pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token atau Prabayar.
Pelanggan pasca bayar secara otomatis tagihan untuk rekening bulan Mei sampai dengan Oktober adalah nol rupiah.
“Mekanisme mendapatkan token gratis bagi pelanggan prabayar masih sama seperti bulan lalu yaitu melalui web yakni
www.pln.co.id maupun aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-2-123-123," ujar Jefri.
(MHD/CSP)