Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M. Sofyan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Puluhan warga yang terjaring dalam razia masker di Pasar Pagi Gurilla, Medan Perjuangan, akan ditahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari. Warga terjaring razia karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M. Sofyan mengatakan, penindakan ini dilakukan pasca pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.
Tim gabungan menjaring puluhan orang yang tidak menggunakan masker. Dari puluhan warga yang terjaring dalam razia masker itu hanya 16 KTP warga yang ditahan karena sebagian warga tidak membawa atau belum punya KTP.
"Penahanan KTP atau identitas lainnya kita tahan tiga hari. Setelah tiga hari, maka kartu identitas yang ditahan tersebut bisa diambil di Markas Satpol PP Kota Medan," katanya kepada wartawan di Pasar Pagi Gurilla, Senin (4/5).
Sofyan menjelaskan, penindakan ini dilakukan agar masyarakat sadar dan patuh terhadap ketentuan penggunaan masker di saat pandemi COVID-19 saat ini. Razia akan terus dilakukan di tempat-tempat lain.
"Kita akan lakukan terus. Ini momen awal razia karena di sini pasar yang dikelola oleh PD Pasar. Kita berangkat dari rumah kita dulu, kita tertibkan pedagang kita termasuk masyarakat yang berbelanja," jelasnya.
"Kalau tidak muncul kesadaran, akan dilakukan dengan cara-cara lain, akan ke PSBB misalnya. Makanya Perwal itu diterbitkan dalam rangka menggugah ketaatan warga," tandas Sofyan.
(JW/RZD)