Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pascapandemi COVID-19.
Hemasari menilai, pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja. Sbab, masyarakat di masa pascapandemi COVID-19 akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
"Akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja,” kata Hermasari dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Pokja PWI Jabar Gedung Sate, Jumat (8/5).
Ditegaskannya, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial pemerintah tidak cukup untuk membantu perekonomian masyarakat. Sebab setelah COVID-19 selesai, masyarakat diprediksi ingin kembali bekerja.
"Dengan sendirinya masyarakat akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," sebutnya.
Menurutnya, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Pasalnya masyarakat yang terdampak COVID-19 yang membutuhkan pekerjaan jumlahnya jutaan orang.
"Ada sebanyak 2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200 ribu orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. Kemudian 749,4 ribu pekerja formal di PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan," terangnya.
Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran, Aldrin Herwany, meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.
"Orang semua sekarang mikirin makan, mikirin perut dan Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat untuk bisa bekerja lagi sehingga bisa makan lagi," ucapnya.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat ini menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini.
"Jika nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pascamasa abnormal dan krisis," Aldrin menandaskan.
(RZD)