Ketiga tersangka pembunuhan di Cemara Asri (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Sampali - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Cemara Asri, Jalan Duku Nomor 40, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (6/5) kemarin.
Ketiga tersangka adalah Jeffry (22) warga Jalan Duku No. 40 Kompleks Cemara Asri, Tek Sukfen (56) ibu dari Jeffry dan Michael (22) warga Jalan Garuda No. 28, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
"Dari hasil penyelidikan bahwa dalam kasus itu kita menatapkan tiga orang tersangka yaitu J, pasal yang ditetapkan pasal 340 dan pasal 338 KUHP, kemudian tersangka M pasal penyertaan dan pembantu, kemudian TS orang tua dari J," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5) siang.
Isir menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya Michael menjemput korban Elvina untuk datang ke rumah Jefry di Jalan Duku No. 40 Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sesampainya di TKP, Jeffry mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Korban diajak J ke kamar mandi untuk bersetubuh. Namun korban menolak ajakan tersangka. Karena korban menolak, J mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding," jelas Isir.
Melihat korban tidak sadarkan diri, Jeffry akhirnya membunuh korban dengan menggunakan pisau.
(JW/EAL)