Kedua Pelaku Pembunuh Elvina Mantan Napi Cabul

Kedua Pelaku Pembunuh Elvina Mantan Napi Cabul
Para pelaku pembunuhan terhadap wanita muda di Cemara Asri (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pelaku pembunuhan terhadap perempuan muda bernama Elvina (21) di Jalan Duku No. 40 Kompleks Cemara Asri, ternyata merupakan mantan narapidana kasus pencabulan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir mengatakan, tersangka Michael merupakan narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak. Begitu juga dengan tersangka Jeffry juga terjerat kasus yang sama.

"Tersangka M merupakan tahanan yang berada di Lapas Pemuda Kelas III Langkat pada Mei 2019. Tersangka ini divonis hukuman 7 tahun penjara dan bebas setelah mendapat program asimilasi pada 7 April 2020 lalu," kata Isir saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5).

"Tersangka J juga merupakan penghuni Lapas Pemuda Kelas III Langkat, dirinya divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan bebas setelah mendapat asimilasi pada 7 April 2020," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Jeffry (22) warga Jalan Duku No. 40 Kompleks Cemara Asri, Tek Sukfen (56) ibu dari Jeffry dan Michael (22) warga Jalan Garuda No. 28, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Sementara dalang atau otak pelaku dalam pembunuhan ini adalah Jeffry dan ibunya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi