Ratusan Burung Pleci Hasil Sitaan Dilepasliarkan

Ratusan Burung Pleci Hasil Sitaan Dilepasliarkan
Burung pleci (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) amankan 1.266 ekor burung pleci (Zosterops japonicus) di Langkat.

Burung-burung tersebut diamankan karena tidak disertai dokumen resmi, dan diselundupkan menggunakan bus angkutan umum. Operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Komandan Brigade Macan Tutul, Agus Siswoyo mengatakan, awalnya diterima laporan tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang diangkut dari Takengon, Banda Aceh, tujuan Medan.

“Dari laporan tersebut kemudian kita bergerak melakukan penyisiran,” katanya, Sabtu (9/5).

Saat menemukn bus yang diindikasikan atau memiliki ciri membawa burung, pihaknya memberhentikan di daerah Babalan, Langkat. Saat diperiksa, ditemukan ribuan burung tersebut.

Diungkapkan Agus, ada yang berbeda dari informasi yang didapat dengan temuan. Informasi awal yang mereka terima, satwa yang diangkut merupakan satwa liar dilindungi, yakni burung cucak/cicak daun.

“Ternyata saat pemeriksaan kita hanya menemukan burung pleci yang ditempatkan di dalam kardus,” ungkapnya.

Burung tersebut kemudian dibawa ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul di Marendal. Selanjutnya dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Deli Serdang.

“Ini jenis burungnya tidak dilindungi. Karena saat proses pengangkutan tidak dilengkapi dokumen resmi, makanya kita amankan,” sebut Agus.

Dari 1.266 ekor yang disita, ada 556 ekor mati karena daya tahannya tidak kuat. Sisanya yang masih hidup dibawa ke TWA Sibolangit pada Jumat (8/5) untuk dilepasliarkan.

“Burung ini rencananya diperdagangkan di pasar burung yang ada di Medan atau wilayah SUmut,” ujarnya.

Baca Juga

Rekomendasi