![Dirlantas: Angkutan Umum Dilarang Masuk Aceh](https://analisadaily.com/imagesfile/202005/20200519-163236_dirlantas-angkutan-umum-dilarang-masuk-aceh.jpeg)
Sebuah bus umum antar provinsi yang datang dari Medan, Sumatera Utara menurunkan beberapa penumpang saat tiba di Terminal Type A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.
"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebarannya di Aceh akan lebih besar lagi," tuturnya. Selain itu, kebijakan larangan masuk wilayah Aceh dilakukan karena penerapan protokol kesehatan belum berjalan maksimal. Masyarakat Aceh belum sepenuhnya menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Masih kata Kombes Dicky, di setiap pintu masuk Aceh berbatasan dengan Sumatera Utara akan dilakukan pemeriksaan ketat. Empat pintu perbatasan tersebut yakni Aceh Tamiang, Acej Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. "Kepada pengusaha angkutan umum, diperintahkan tidak mengoperasionalkan armadanya. Kami juga mengimbau masyarakat tidak mudik daripada nanti diperintahkan putar balik," tegasnya.(CSP)