Dirlantas: Angkutan Umum Dilarang Masuk Aceh

Dirlantas: Angkutan Umum Dilarang Masuk Aceh
Sebuah bus umum antar provinsi yang datang dari Medan, Sumatera Utara menurunkan beberapa penumpang saat tiba di Terminal Type A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.

"Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kombes Dicky, Selasa (19/5).

Kata dia, kebijakan ini diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Rapat memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten. Sebab, mudik akan berakibat serangan kedua COVID-19 pascalebaran.

"Mengingat puncak mudik pada 21 - 23 Mei mendatang, maka semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik," sambung Kombes Dicky dilansir dari Antara.

Sedangkan kendaraan pribadi, kata dia, sopir maupun penumpangnya wajib melampirkan surat keterangan bebas Corona serta menjalani pemeriksaan kesehatan.

Jika tidak ada surat keterangan, maka kendaraan beserta orang harus putar balik.

Lanjutnya menjelaskan, sedangkan untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker.

Serta wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap poin cek yang dilalui.

"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebarannya di Aceh akan lebih besar lagi," tuturnya.

Selain itu, kebijakan larangan masuk wilayah Aceh dilakukan karena penerapan protokol kesehatan belum berjalan maksimal. Masyarakat Aceh belum sepenuhnya menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

Masih kata Kombes Dicky, di setiap pintu masuk Aceh berbatasan dengan Sumatera Utara akan dilakukan pemeriksaan ketat. Empat pintu perbatasan tersebut yakni Aceh Tamiang, Acej Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

"Kepada pengusaha angkutan umum, diperintahkan tidak mengoperasionalkan armadanya. Kami juga mengimbau masyarakat tidak mudik daripada nanti diperintahkan putar balik," tegasnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi