Curi Emas Seharga Rp 42 Juta, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Curi Emas Seharga Rp 42 Juta, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Pelakupencurian emas ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Personel Polsek Torgamba menangkap dua pelaku pencurian perhiasan emas dalam rumah di Kompleks Perumahan Pulo Intan, Blok B 24, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah TA (22) dan HS alias R (26). Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, (19/5) di lokasi yang berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Elimawan Sitorus mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Awalludin Nasution (56) pada Kamis (5/3) lalu. Korban melaporkan kasus pencurian di rumahnya.

"Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya senilai Rp 42 juta yang disimpan di rumah," katanya, Jumat (22/5).

Mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, petugas berhasil mengungkap identitas salah satu tersangka yang selanjutnya dilakukan penangkapan Selasa (19/5).

"Kita berhasil mengamankan tersangka TA di Desa Aek batu," ucap Eliawan.

Kepada petugas, TA mengaku dalam menjalankan aksi pencuian tersebut, dirinya dibantu HS. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka HS di Desa Simpang Lombok, Kecamatan Seitapa, Kabupaten Rohil, Riau.

"Saat diperiksa kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku mengambil satu gelang rantai emas, satu cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta," terang Elimawan.

Oleh kedua pelaku, seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual hingga memperoleh uang sebesar Rp 32 juta.

"Uang tersebut kemudian dibagi dua. Masing-masing mendapat bagian Rp 16 juta," terang Elimawan.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang dibeli dari penjualan barang curian, sejumlah pakaian, dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi