Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pencuri 10 Gram Emas

Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pencuri 10 Gram Emas
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Pencuri emas berinisial IA (27) warga Dusun I Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdangbedagai, diringkus Polsek Tanjungmorawa.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit, bersama Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7) membenarkannya.

"Ya. Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.

Kata dia, tersangka diringkus berdasarkan pengaduan pemilik toko emas, Agus Surya (39) warga Jalan Irian, Kelurahan Tanjungmorawa Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa.

Disebutkan, emas 10 gram itu sebelumnya diletakkan di meja tempat perbaikan, untuk dirbah menjadi gelang. Usai diletakkan, pemilik toko emas pergi mengerjakan pekerjaan yang lain. Namun saat pemilik toko emas hendak mengambil emas tersebut, ternyata sudah raib, Senin (11/7) pukul 10.30 WIB.

"Berhasil ditangkap berkat personel melakukan penyelidikan dengan membuka CCTV yang dipasang di toko emas dan mengetahui pelaku pencurian. Dari tangannya, diamankn uang Rp 3 juta, hasil penjualan emas tersebut," tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi