Tangkap Travel Ilegal, Organda Apresiasi Kemenhub dan Polri

Tangkap Travel Ilegal, Organda Apresiasi Kemenhub dan Polri
Razia travel ilegal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Sejak pemberlakuan larangan mudik tanggal 24 April lalu, tercatat 471 travel gelap ditangkap petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di berbagai titik check poin. Selain itu petugas juga mencegah 2.771 orang yang akan mudik.

Terhadap pengemudi travel gelap diberikan tindakan langsung (tilang). Sementara para penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Terdapat lebih dari 63.000 kendaraan yang dipaksa putar balik selama Operasi Ketupat 2020.Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono, mengapresiasi langkah Polri dan Kementerian Perhubungan dalam mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"DPP Organda sangat mengapresiasi upaya Polri dan jajaran Kemenhub sebagai garda terdepan memantau arus pergerakan pemudik," kata Ateng di Jakarta, Sabtu (23/5).

Selain itu, tambah Ateng, pemerintah wajib terus melakukan penertiban travel ilegal sekalipun pandemi Covid-19 berakhir.

Menyikapi fenomena pemudik menggunakan transportasi sewa (travel ilegal) yang melintasi jalur tikus, Ateng menyarankan agar segera dicarikan jalan keluar khususnya soal kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin sebagai travel.

"Selain mengetatkan aturan larangan mudik, Kemenhub harus memberikan penalti untuk mereka yang melanggar. Sanksi tidak hanya ke pengemudi, namun juga harus ke pemilik kendaraan karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah," ungkap Ateng.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah memberi solusi terhadap angkutan yang dianggap ilegal, yaitu memberikan kemudahan proses pengajuan izin kepada pemilik kendaraan angkutan travel ilegal menjadi legal, baik secara personal ataupun kelembagaan.

"Jadi jangan cuma dikandangkan saja, namun diarahkan menjadi angkutan transportasi legal sesuai aturan yang ada," imbau Ateng.

Menurutnya Organda sangat mendukung proses kedisiplinan yang dibangun oleh regulasi perizinan yang solid sehingga diharapkan proses identifikasi kendaran yang dioperasikan secara umum lebih mudah terdeteksi, baik oleh regulator maupun oleh konsumen.

Ateng berpendapat, konsep kedisiplinan dibangun dengan hukum yang transparan dapat menimbulkan keteraturan bagi siapapun yang akan berbisnis di dunia transportasi. Dengan kata lain memang harus ada sanksi.

"Kadang-kadang orang baru mau disiplin kalau sanksin ya berat. Angkutan travel ilegal tidak melakukan standar protokol Covid-19 sehingga membahayakan semua pihak," tukasnya.

(TRY/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi