Calon penumpang berada di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (24/4). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras)
Analisadaily.com, Bali - Siapa pun yang berencana untuk mengunjungi Bali harus terlebih dahulu menjalani tes swab dan mendapatkan surat yang menyatakan, mereka bebas dari Covid-19. Hal ini dilakukan sesuai kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah Bali yang akan berlaku akhir bulan ini.
Langkah tersebut sebagai upaya untuk mengekang penularan penyakit di pulau resor terkenal di dunia itu. Mulai 28 Mei, setiap orang yang ke Bali harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR).
“Kami mendesak semua orang dan semua maskapai penerbangan untuk memastikan ini dilakukan sebelum terbang ke Bali, semua penumpang harus sudah memiliki hasil tes PCR yang menyatakan mereka negatif untuk Covid-19. Dokumen tersebut harus diperiksa di bandara sebelum keberangkatan,” kata Kepala Otoritas Bandara Bali, Elfi Amir
kepada
The Jakarta Post.
Elfi menjelaskan itu pada pertemuan koordinasi virtual pada hari Kamis untuk memberi tahu semua pemangku kepentingan terkait kebijakan baru, termasuk maskapai penerbangan.
Otoritas bandara dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan memeriksa kembali hasil tes usap semua penumpang pada saat kedatangan di bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Jika ada penumpang yang datang tanpa hasil tes usap, otoritas bandara akan membiarkan gugus tugas mengambil tindakan.
"Kami juga akan menegur maskapai karena tidak mengikuti peraturan," tegas Elfi.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengirim surat kepada menteri transportasi pada 18 Mei, meminta hasil tes swab dibuat persyaratan untuk memasuki pulau melalui bandara.
Namun, dalam surat yang sama, gubernur tidak meminta persyaratan serupa untuk orang yang memasuki pulau melalui pelabuhan.
Bagi mereka yang memasuki pulau melalui pelabuhan, Koster hanya meminta hasil tes cepat yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum, badan kesehatan daerah atau otoritas lain yang menyatakan seseorang negatif untuk Covid-19.
Hasil tes cepat dan tes swab harus berlaku setidaknya tujuh hari setelah hari kedatangan di bandara Bali.
Ketua eksekutif Satuan Tugas Bali Covid-19, Dewa Made Indra, menegaskan, setiap orang yang berencana untuk mengunjungi Bali harus memiliki surat Covid-19 ketika mereka membeli tiket.
Pengunjung juga harus mendaftar di situs web provinsi
https://cekdiri.baliprov.go.id, yang akan memberikan kode QR yang dapat ditampilkan saat membeli tiket sebagai bukti, penumpang sehat.
Kebijakan ini diperlukan untuk semua orang kecuali pramugari yang hanya transit di Bali.
“Kebijakan itu dibuat untuk membatasi orang dari bepergian. Jadi, bagi mereka yang tidak memiliki minat penting dan mendesak, lebih baik menunda perjalanan mereka,” kata Dewa dilansir dari
Asia One, Minggu (24/5).
Dia menjelaskan, persyaratan tes swab tidak keluar dari jalur. Dia mengatakan, pemerintah tidak meminta hak istimewa atau perlakuan khusus, tetapi hanya berusaha mengikuti rencana pemerintah pusat untuk menjadikan Bali daerah pertama yang pulih dari wabah Covid-19.
Dewa Indra mengatakan pemerintah menghargai rencana pemerintah pusat untuk menjadikan Bali sebagai daerah bebas Covid-19 pertama.
“Namun, itu bukan hal yang sederhana. Ini akan menjadi jalan yang panjang karena [wabah] belum berakhir. Bali ingin mengontrol dengan ketat siapa yang memasuki Bali, baik orang Indonesia maupun orang asing, karena semua orang adalah operator Covid-19,” sambung Dewa.
Tes swab, kata dia, diperlukan untuk menyaring mereka yang ingin masuk untuk mencegah penularan lebih lanjut di pulau itu.
Ketika kebijakan itu mulai berlaku pada 28 Mei, Dewa mengatakan semua maskapai perlu mulai menyebarkan informasi kepada penumpang masa depan mereka.
(CSP)