570 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, 9 Bebas Asimilasi

570 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, 9 Bebas Asimilasi
Pengumuman pemberian remisi terhadap Napi di Lapas kelas II B Lubuk Pakam, Minggu (24/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Lubuk Pakam - Sebanyak 570 orang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Lubuk Pakam mendapat remisi khusus Idul Fitri 1441-Hijriah, Minggu (24/5).

“Remisi khusus bagi beragama Islam itu bervariasi mulai 15 hari hingga 2 bulan. Namun, 111 orang sebelumnya telah menjalani asmiliasi di rumah atau bebas,” kata Kepala Lapas Lubuk Pakam, Jhonny H Gultom Amd, IP, SSos.

Dengan potongan masa tahanan itu, ada 9 orang di antaranya memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah, sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 periode April - Mei, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

Pemberian remisi khusus itu dilakukan usai pelaksanaan Salat Id di Lapangan Blok Tahanan Lapas Lubukpakam.

Jhonny mengatakan, pemberian asimilasi di rumah diharapkan benar-benar dilaksanakan.

Karena, kata dia, apabila melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka pihak Lapas dengan bantuan pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas untuk menjalani pidana di Lapas yang ditempatkan di ruang straf sel.

Sekalipun perayaan Idul Fitri, namun kunjungan keluarga tetap ditiadakan dan hanya menerima titipan makanan di pintu portir. Kunjungan keluarga tetap dilakukan dengan online melalui call center 0813-6296-8321.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi