Pemprov Sumut Sedang Kaji Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19

Pemprov Sumut Sedang Kaji Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara sedang mengkaji kemungkinan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 yang akan berakhir 29 Mei 2020.

Masa belajar mandiri dari rumah untuk siswa tingkat SMA/sederajat yang berakhir pada tanggal yang sama juga akan dikaji perpanjangannya.

Hal itu diungkapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (27/5).

"Saat ini sedang dilakukan pengkajian sehingga kita mengetahui apa yang akan kita lakukan, apakah melanjutkan atau tidak. Tapi salah satu alternatifnya, kita akan lanjutkan hingga 7 Juni 2020. Selama vaksin ini belum ditemukan, kita akan menghadapi persoalan terus dengan corona," ujar Edy.

Perihal anjuran pemerintah pusat tentang program New Normal, Edy mengatakan akan mengikutinya.

"Kita akan ikuti, tapi sebelumnya kita akan pelajari terlebih dahulu apakah itu akan cocok bila diterapkan di Sumut," jelasnya.

Ditanya tentang mal, plaza dan pusat perbelanjaan sudah ada yang buka di Kota Medan, ia menyebut seharusnya belum boleh buka.

"Nanti saya telepon (pemerintah) Kota Medan. Itukan wewenangnya Kota Medan," tegas Edy Rahmayadi.

Sebelumnya pada rapat yang dipimpin Gubernur Sumut dan dihadiri Wagub Musa Rajekshah, Sekdaprov Sabrina dan para pimpinan OPD Pemprov Sumut, Plt. Kepala Dinas Pendidikkan Sumut, Arsyad Lubis, mengatakan penerimaan siswa baru untuk tahun ini akan dilakukan dengan sistem online.

"Untuk jalur siswa prestasi sudah dibuka pendaftaran siswa untuk tahun ajaran baru semalam (Selasa, 26/05). Hingga pagi ini sudah mendaftar 2.055 siswa di 13 kabupaten/kota se-Sumut. Jadi tidak perlu datang ke sekolah. Cukup daftar dari rumah secara online lewat aplikasi PPDB pada Android," ujarnya.

Arsyad juga menjelaskan pendaftaran siswa baru dilakukan melalui empat jalur. Jalur pertama berdasarkan zonasi dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah. Kedua jalur afirmasi (latar belakang kurang mampu) kuota paling sedikit 15 persen.

"Ketiga jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat dengan kuota 5 persen dan yang keempat adalah jalur prestasi," tukasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi