Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/5) sore (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Pelaku penikaman terhadap penarik becak motor di Jalan Eka Surya, Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis (28/5) kemarin, ditangkap tim dari Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.
Korban yang diketahui bernama Ramadhani (35) warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Lembah, seorang penarik becak motor, meninggal dunia di tangan keponakannya bernama Rizky Wahyudi Sirait (23). Pelaku berhasil ditangkap polisi saat kabur ke Batubara pada Jumat (29/5) dini hari.
"Usai menikam pamannya hingga tewas, pelaku mencoba kabur ke Batubara. Namun, petugas berhasil menangkapnya," kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, saat paparan di Mapolrestabes Medan.
Kejadian tersebut berawal saat korban sedang memperbaiki becak bermotor. Seiring berjalan waktu hasilnya kurang sempurna, korban datang dan meminta dilakukan perbaikan ulang.
Kemudian korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya. Karena hal itu, membuat tersangka tersinggung. Duel antara paman dan keponakan ini tak terhindarkan.
"Terjadi duel, korban membawa balok dan pelaku membawa senjata tajam. Terjadi perkelahian, korban ditusuk sajam," terang Irsan.
Akibat perkelahian itu, Rizky menikam dada korban yang membuatnya terjatuh bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat. Namun malang, nyawa korban tidak dapat tertolong.
"Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka pulang ke rumah mengambil anak istri dan kabur ke Batubara mengendarai sepeda motor," terang Irsan.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1x24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.
"Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel," ucap Irsan.
Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepeda motor.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tandas Irsan.
(JW/RZD)