Seorang petugas sedang melayani warga di Kantor Dirlantas Polda Aceh di Lamteumen, Banda Aceh, Kamis (25/6). (Analisadaily/Iranda Novandi)
Analisadaily.com, Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh mengratiskan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli.
“Dirlantas Polda Aceh mengratiskan SIM golongan A dan C bagi masyarakat di Provinsi Aceh yang lahir pada 1 Juli, yang sudah memenuhi syarat umur,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, Kamis (25/6).
Dikatakan, pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM ini dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2020. Bagi masyarakat yang memenuhi syaratnya silahkan datang ke pelayanan SIM yang ada di Polres-Polres di seluruh Aceh.
“Kegiatan pengratisan SIM ini digelar adalah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke74,” kata Kombes Dicky.
Disetiap Polres digratiskan 30 SIM, masing-masing 15 SIM baru dan 15 perpanjangan SIM. Bagi masyarakat yang lahir 1 Juli, sudah bisa mulai mendaftar sejak hari ini di Satpas SIM di Polres masing-masing daerah.
“Masyarakat yang mendaftar, cukup hanya membawa KTP sesuai daerah masing-masing, karena jumlahnya terbatas, siapa cepat daftar, maka dia yang akan dapat SIM gratis,” tambahnya.
(IRN/CSP)