Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (kanan) saat ketika melakukan peninjauan ke Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (25/6). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, melakukan kunjungan kerja ke Bandara Soekarno Hatta, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Ketentuan dalam Permenhub 41/2020 dan SE 13/2020 tentang Pengendalian Transportasi Udara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Masa adaptasi kebiasan baru merupakan masa saat masyarakat bisa tetap produktif melakukan aktivitas, termasuk bertransportasi, namun tetap aman dari penularan Covid-19,” kata Budi, Kamis (25/6).
Budi mengecek penerapan protokol kesehatan mulai dari keberangkatan, pemeriksaan suhu badan, pengecekan dokumen, pada saat check in, saat menunggu boarding, hingga naik ke pesawat.
“Saya ingin memastikan juga pengawasan dan pengendalian petugas di lapangan telah dijalankan baik dalam situasi normal maupun saat ada lonjakan penumpang atau pengunjung,” sambungnya.
Pada saat itu, ia melakukan rapat koordinasi bersama semua stakeholder penerbangan seperti operator bandara, maskapai, operator navigasi, Otoritas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Saya sampaikan kepada para operator Bandara maupun maskapai agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai pengguna memiliki
experience yang tidak baik, misalnya tidak ada jaga jarak, berdesak-desakan, dan pengalaman tidak menyenangkan lainnya. Kalau itu terjadi mereka nanti akan kapok untuk datang ke bandara dan yang rugi adalah operator juga,” tuturnya.
Ia pun mengapresiasi Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno Hatta yang telah memanfaatkan teknologi digital dalam pemerikasaan dokumen dengan aplikasi bernama “Travelation”.
Melalui aplikasi tersebut, Calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test atau PCR secara daring.
Budi juga mendorong pemanfaatan digitalisasi tidak hanya dapat dilaksanakan pada sektor angkutan udara, tetapi bisa dilakukan juga di sektor transportasi darat, laut, dan kereta api.
(TRY/CSP)