Lion Air Buat Layanan Rapid Test Covid-19

Lion Air Buat Layanan Rapid Test Covid-19
Petugas kesehatan menunjukkan hasil tes cepat atau rapid test warga di Kota Kupang, NTT, Kamis (25/06/2020). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Analisadaily.com, Kualanamu - Lion Air memberikan informasi terkini mengenai layanan terbaru, yakni menawarkan metode uji kesehatan skrining awal dan cepat (rapid test) Covid-19 khusus kepada penumpang.

“Biaya rapid test Covid-19 adalah Rp 95.000, sudah termasuk surat keterangan sesuai hasil dengan masa berlaku 14 hari. Pelaksanaan rapid test kerja sama dengan Klinik Lion Air Medika,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Senin (29/6).

Layanan rapid test Covid-19 diluncurkan bertepatan momentum 20 tahun Lion Air, sekaligus sebagai wujud komitmen dalam upaya mengakomodir kebutuhan setiap penumpang, seiring mempersiapkan rencana perjalanan udara di kondisi saat ini.

Pihaknya menjalankan fasilitas Rapid Test Covid-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.

Layanan dijadwalkan mulai Senin, 29 Juni 2020. Pada tahap awal, layanan rapid test Covid-19 tersedia di Jakarta pada 4 lokasi dengan jadwal pelayanan Kantor Pusat Lion Air Tower Jl. Gajah Mada No.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130, Senin-Minggu, pukul 06.00-21.30 WIB.

Kemudian Kantor Lion Air Group Jl. Kalimalang, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650. Kantor Pusat Lion Parcel Pusat Jl. Kedoya Raya No.55, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Juga di Kantor Lion Operation Center (LOC) Jl. Marsekal Surya Darma No.44, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Tahap berikutnya, layanan rapid test Covid-19 akan segera dan terus dikembangkan dan dilaksanakan di kota-kota lain, antara lain di kantor penjualan tiket (Ticketing Sales Office) serta bandar udara-bandar udara di wilayah Indonesia.

Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Covid-19. Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

“Serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi