Kasus Salah Obat

Alasan Covid-19, Polisi Belum Limpahkan Tersangka

Alasan Covid-19, Polisi Belum Limpahkan Tersangka
Kuasa hukum korban dan anggota PMIB di Mapolrestabes Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Proses hukum kasus salah obat yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan terkesan lambat.

Meski sudah dilaporkan sejak Desember 2018 lalu, hingga kini Polrestabes Medan belum juga melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Medan.

Akibat kecewa dengan proses hukum yang terkesan lamban, kuasa hukum korban, Dian Rizky dan Rahman Gafiqi, didampingi belasan anggota Pemuda Maluku Indonesia Bersatu (PMIB) mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Medan, Senin (29/6).

"Hari ini penyidik Aiptu SP. Tampubolon belum juga melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Medan dengan alasan Covid-19," kata Dian.

Bahkan anehnya, penyidik justru mengarahkan pihak pelapor agar menanyakan ke Kejari Medan kapan berkas perkara dan tersangka dilimpahkan.

"Apakah ini (menanyakan pelimpahan) tugas korban sebagai pencari keadilan? Lalu apa fungsi polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Padahal beberapa hari lalu penyidik berjanji kepada Dirkrimsus Polda Sumut akan melimpahkan tersangka hari ini," ungkapnya.

Selain itu Dian juga mempertanyakan sikap penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Padahal sudah jelas di dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," sebut Dian yang berasal dari Law Office IMR.

"Kami menduga penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan tidak profesional dalam melaksanakan proses penyidikan. Bahkan mereka mengabaikan instruksi atasannya untuk kesekian kalinya yang memerintahkan untuk menambah tersangka dan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Sebab kasus ini sudah jadi atensi Kapolrestabes Medan, bahkan Kapolda Sumut," tegasnya.

Lebih jauh Rahman mengungkapkan bahwa saat ini para tersangka masih tetap bekerja di apotek tersebut. Hal ini tentu menimbulkan kerawanan akan jatuhnya korban berikutnya.

"Tindakan penyidik telah mencederai pencari keadilan. Menilik proses hukum perkara yang simpel namun dibuat seolah-olah sulit. Penetapan tersangka saja butuh waktu lebih dari satu tahun. Bahkan untuk P21 perkara ini memakan waktu enam bulan. Padahal seluruh alat bukti kuat telah dimiliki," sebut Rahman.

Sementara ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, mengatakan sudah menandatangani berkas pelimpahan.

"Ya saya sudah tandatangani berkasnya dua atau tiga hari yang lalu," jawab Martuasah.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Medan justru membantah bahwa pandemi Covid-19 menjadi alasan pihaknya menolak pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian.

"Kami tetap menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka. Tidak ada mereka (penyidik) berkoordinasi dengan saya hari ini mengenai pelimpahan tersangka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Vernando.

Hal ini selaras dengan yang disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.

"Tidak ada itu, semua kita terima sesuai prosedur," ujar Sumanggar ketika ditanya apakah kejaksaan tidak menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka selama pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Fitri Octavia Pulungan Noya membuat laporan ke Polresrabes Medan tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor: STTLP/2817/K/XII/YAN: 2.5/2018/SPKT Restabes Medan.

Dia melaporkan sebuah apotik yang berada di Jalan Iskandar Muda Medan karena diduga salah memberikan obat yang mengakibatkan ibunya, Hj. Yusmaniar, mengalami kelumpuhan dan tidak bisa bicara.

Hingga kini kondisi Yusmaniar sangat memprihatinkan. Dia kerap mengalami kejang dan tak sadarkan diri.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi