Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Setelah Zuraida Hanum divonis hukuman mati, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jefri Pratama (42) dengan hukuman seumur hidup dan Reza Fahlevi (28) dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa M. Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam persidangan yang digelar secara online, Rabu (1/7).
Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan Jefri Pratama terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagai dakwakan primer yakni Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.
Hukuman yang diterima Jefri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menyikapi vonis itu terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa Reza Favlevi mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang memintanya dihukum seumur hidup. Dia hanya dihukum 20 tahun penjara.
"M. Reza Fahlevi secara sah melakukan tindak pembunuhan secara bersama-sama berencana yang dilakukan bersama sama seperti yang didakwakan primer pnuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Reza Pahlevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambung Erituah.
Menyikapi keputusan itu, Reza dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum sebagai otak pelaku pembunuhan. Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya, Jefri Pratama. Selanjutnya Jefri mengajak adiknya, Reza Fahlevi, untuk ikut dalam rencana pembunuhan.
Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Namun Zuraida juga menuding korban selingkuh dengan beberapa wanita.
Zuraida bahkan mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memperkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).
(JW/EAL)